Penulis Admin MitraRenov
Dipublikasikan: 13 Aug 2025 | Diperbaharui: 14 Aug 2025
Saat kondisi rumah yang ditempati mulai terasa kurang nyaman, banyak orang mulai kepikiran untuk renovasi. Mungkin awalnya rumah terasa sempit, kurang estetik, atau sudah rusak di beberapa bagian. Dengan renovasi, rumah bisa terlihat lebih segar, nyaman, dan sesuai kebutuhan.
Tapi, ada yang bilang renovasi rumah harus bikin PBG juga, bukannya PBG hanya untuk bangun rumah dari nol? Ini yang sering bikin bingung.
Banyak orang belum tahu kalau beberapa jenis renovasi ternyata juga wajib mengurus PBG. Lho, kok bisa? Memangnya, renovasi apa saja yang harus pakai PBG dan kapan renovasi boleh jalan tanpa izin? Yuk, kita bahas di sini biar tidak salah langkah!
Tidak semua renovasi rumah harus ada PBG. Ada beberapa jenis pekerjaan renovasi yang boleh Anda lakukan tanpa harus mengurus izin bangunan, asal tidak mengubah struktur utama rumah, alias bentuk rumah (Denah, fasad hingga atap) tetap sama.
Contoh pekerjaan renovasi rumah tidak wajib PBG:
Selama pekerjaan renovasi rumah tidak menyangkut pengubahan struktur bangunan seperti meningkat rumah atau menambah ruangan, Anda bisa langsung lakukan pekerjaan renovasi tanpa harus membuat PBG.
Beberapa jenis renovasi rumah ada yang wajib mengurus PBG sebelum mulai dikerjakan. Mengacu pada Pasal 1 poin 17 PP No. 16 Tahun 2021, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung [1]. Jadi, kalau renovasinya termasuk dalam salah satu aktivitas tersebut, Anda wajib punya PBG dulu.
Umumnya, ini berlaku untuk renovasi yang mengubah bentuk bangunan, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Biar lebih mudah dipahami, berikut contoh pekerjaan renovasi rumah yang wajib mengurus PBG:
Salah satu alasan utama kenapa Anda harus punya PBG sebelum mulai renovasi rumah adalah untuk menghindari sanksi administratif dan masalah dengan aturan zona bangunan, khususnya soal Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Bayangkan, Anda renovasi rumah dan ingin memperluas ruang tamu ke arah halaman depan. Tapi ternyata, area halaman depan itu masuk dalam zona GSB, yaitu area yang tidak boleh dibangun permanen. Nah, karena Anda tidak ada PBG dan tidak mengecek dulu keabsahannya, pekerjaan renovasi bisa terpaksa dihentikan dan Anda kena denda.
Baca Juga: Mengenal pentingnya IMB bagi pemilik rumah
Lebih parah lagi, kalau Anda tetap ingin mengerjakan renovasi di zona GSB, rumah Anda berpotensi kena pembongkaran paksa. Artinya, Anda tidak hanya rugi waktu dan biaya tetap juga harus menanggung biaya renovasi tambahan untuk menutup biaya pembongkaran.
Saran praktisnya, sebelum mulai renovasi, konsultasikan dulu rencana Anda ke kontraktor rumah yang berpengalaman dalam mengurus proyek renovasi dengan PBG. Mereka paham aturan zonasi dan proses perizinannya, jadi pekerjaan renovasi tetap berjalan dengan aman.
Nah, jika Anda tetap ingin renovasi rumah (Khususnya pekerjaan renovasi wajib PBG) tanpa mengurus PBG terlebih dahulu, Anda bisa terkena sanksi administratif [2].
Sanksi ini bisa muncul baik saat proses renovasi berlangsung maupun setelah bangunan selesai dikerjakan. Jenis sanksinya mulai dari:
Dengan kata lain, kalau Anda tidak taat aturan dari awal, renovasi bisa bermasalah di tengah jalan, bahkan saat rumah sudah jadi. Pada akhirnya, Anda tetap harus mengikuti prosedur perizinan tapi dengan biaya dan kerugian yang lebih besar.
Jadi, sebelum mulai renovasi rumah, pastikan dulu Anda tahu jenis pekerjaannya. Apakah renovasi yang Anda rencanakan hanya perbaikan ringan, seperti ganti keramik, cat ulang, dan benerin atap bocor atau justru ada perubahan layout ruangan dan bentuk bangunan?
Kalau renovasinya kecil dan tidak mengubah struktur rumah, Anda tidak perlu mengurus PBG. Tapi kalau ada perubahan yang menyangkut layout, tampilan fasad, atau menambah bangunan baru, maka Anda wajib mengurus PBG lebih dulu.
Dengan begitu, proses renovasi bisa berjalan lancar, aman secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Gimana, sekarang sudah semakin paham kan soal aturan renovasi dan PBG?
Punya pertanyaan soal IMB atau PBG saat renovasi rumah? Yuk, cek jawabannya di bawah ini:
Ya. Anda tetap perlu mengajukan PBG baru sesuai dengan rencana renovasi dan perubahan layout bangunan.
Tidak perlu. Selama renovasi tidak mengubah struktur atau layout rumah, Anda tidak wajib membuat PBG.
Ada. Sanksinya bisa berupa denda administratif, penghentian pekerjaan, hingga pembongkaran bagian yang melanggar aturan.
Sumber referensi
Shari S. Warisman. "PBG: Persetujuan Bangunan Gedung (Prosedur & Syarat)". Infiniti Blog [Diakses Tanggal 17 Juli 2025]. https://infiniti.id/blog/legal/pbg-persetujuan-bangunan-gedung-prosedur-syarat
Muhammad Raihan Nugraha. “Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya”. hukumonline [Diakses Tanggal 17 Juli 2025]https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-pbg-dan-sanksi-jika-bangunan-tak-memilikinya-lt50a86f56c173c/
Admin Mitrarenov
Diterbitkan 13 Aug 2025
Mau renovasi rumah tapi perlu bikin IMB atau PBG?Ini dia jenis renovasi yang wajib ada pembuatan IMB atau PBG. Kita bahas bareng-bareng ...