Tidak asing lagi bagi kita, khususnya Anda yang sedang dalam proses mendirikan rumah
tinggal atau bangunan. Tentu saja akan memerlukan surat IMB (izin membangun bangunan).
Namun ternyata masih banyak sekali orang-orang yang belum paham cara untuk membuat
ataupun mengurus IMB dan masih menggunakan pihak ketiga untuk mengurus IMB tersebut.
Jadi jika Anda berencana untuk membangun rumah, Anda harus memastikan untuk mengurus
IMB Rumah Bangunan Baru. Tujuan IMB yaitu menciptakan tata letak bangunan yang teratur,
nyaman dan sesuai peruntukkan tanah. Dengan adanya mengurus IMB, diharapkan tercipta
keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan, apalagi di kota besar
seperti Jakarta yang sangat padat dengan bangunan.
Mengurus IMB sebaiknya dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan
sehingga kedepannya tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Berikut
cara dan prosedur untuk mengurus IMB:
- Melengkapi persyaratan dokumen
Data pemohon, yang terdiri atas:
- Formulir data pemohon yang berisi nama pemohon, alamat pemohon, dan status
hak atas tanah.
- Dokumen identitas pemohon, berupa fotokopi KTP atau identitas lainnya dan
surat kuasa dari pemilik bangunan apabila yang mengajukan permohonan bukan pemiik
bangunan
Data tanah, yang terdiri atas:
- Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan
tanah
- Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
- Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT–PBB) tahun
berkenaan.
- Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal
Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung
datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu
Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu
kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah
Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
- Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu
lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.
- Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per
meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.
Dalam Perhitungan biaya IMB ada beberapa poin, yaitu:
- Luas bangunan
- Indeks konstruksi
- Indeks fungsi
- Indeks lokasi
- Tarif dasar
Untuk menghitung biaya IMB rumah Bangunan Baru, rumus yang digunakan yaitu: tarif
dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas
bangunan.
Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini sekitar Rp2.500 per meter persegi
dan dihitung berdasarkan luas rumah tersebut.
- Mengambil IMB
Setelah semua proses dijalankan, maka pemerintah daerah akan menerbitkan permohonan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak
tanda bukti pembayaran retribusi IMB diterima.
Nah mudah bukan untuk mengurus IMB? Semoga artikel ini dapat membantu Anda mengurus IMB
ya.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No 32 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung