Apa sebenarnya ketinggian bangunan itu? Ketinggian bangunan dapat didefinisikan sebagai ketinggian maksimum yang diperbolehkan bagi suatu bangunan untuk dibangun di atas suatu lahan atau tanah. Ketinggian bangunan sendiri dikelompokkan menjadi tiga macam: bangunan rendah, bangunan sedang, dan bangunan tinggi.
Setiap bangunan, memiliki tingkat ketinggian maksimum. Ketinggian bangunan tersebut dibatasi demi penataan kawasan dan keselamatan masyarakat di sekitar gedung itu berdiri. Berikut beberapa hal yang pada umumnya dijadikan pertimbangan terkait dengan ketinggian suatu bangunan:.
- Pertimbangan jalur pesawat terbang
Daerah yang dekat dengan bandar udara memerlukan area terbuka yang bebas gangguan sebagai jalur naik dan turunnya pesawat. Hal ini akan berpengaruh pada peraturan ketinggian bangunan di sekitar kawasan bandar udara tersebut. Area yang dilewati oleh jalur pesawat terbang sudah pasti akan memiliki aturan ketinggian bangunan yang terbatas demi keamanan bangunan maupun kelancaran aktivitas dalam bandar udara. Jika Anda adalah pemilik bangunan di sekitar bandar udara, tentunya Anda tidak ingin bukan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan terhadap bangunan Anda?
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Hal ini erat kaitannya dengan luas keseluruhan lantai. Bila luas area seluruh lantai bangunan telah mencapai batas, maka jumlah lantai dan ketinggian bangunan pun tidak boleh ditambah lagi.
- Bahaya Kebakaran
Bangunan dengan tingkat yang sangat tinggi, dapat mempersulit kondisi penyelamatan korban serta pemadaman api saat terjadi kebakaran. Maka dari itu, riskiko terjadinya kebakaran atau bencana lain patut menjadi pertimbangan.
- Pertimbangan Struktur Lantai
Struktur lantai merupakan penahan beban gravitasi, sehingga perlu dipertimbangkan pemilihannya. Dalam membangun suatu bangunan, satu hal yang perlu diingat ialah makin ringan beban lantai, makin berkurang dimensi kolom dan pondasinya.
Kalau sudah tahu alasannya, bagaimana jika batas ketinggian bangunan itu dilanggar? Sama halnya dengan melanggar peraturan bangunan lainnya, tentunya akan ada sanksi yang diberikan kepada pemilik bangunan. Sanksi tersebut dapat berupa penarikan izin membangun, denda, hingga adanya pembongkaran bangunan. Tentu saja Anda pasti tidak ingin bukan mendapatkan sanksi seperti itu?